PENGGUNAAN DANA DESA 2020 (PMK 205/2019)

PENGGUNAAN DANA DESA 2020
PMK 205/2019
---------------------------------------
Pasal 32
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah Desa
(2). Penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas dana Desa yang di tetapkan oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang desa
#Catatan
Ini mempertegas bahwa dalam prioritaskan Dana Desa hanya pada Pembangunan dan pemberdayaan mas desa dan harus mengacu pada permendesa
--------------------------------------
Pasal 34
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota.
(2). Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
#Catatan
Ini menegaskan bahwa jika terpenuhi dua item kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat maka bisa memprioritaskan kegiatan lainnya.
Jika kegiatan tersebut belum terpenuhi, maka TIDAK BISA.

Post a Comment

أحدث أقدم