Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Des)
----------------------------------------------
Permendesa 17/2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
----------------------------------------------
Permendesa 17/2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
#Pasal 7
(1) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
a. penyusunan RPJM Desa; dan
b. penyusunan RKP Desa.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5) Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(6) Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.
b. penyusunan RKP Desa.
(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5) Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(6) Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali
kota.
#Pasal 10
RPJM Desa memuat:
a. kondisi umum Desa;
b. visi dan misi kepala Desa;
c. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
d. matriks rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. visi dan misi kepala Desa;
c. arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa; dan
d. matriks rencana program dan/atau kegiatan Desa meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
#Pasal 11
(1) Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada
warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit
meliputi:
warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya.
(2) Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit
meliputi:
a. penyelenggaraan Musyawarah Desa tentang
perencanaan Desa;
b. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
c. penyelarasan arah kebijakan Perencanaan
Pembangunan Desa dengan arah kebijakan
pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
d. Pengkajian Keadaan Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
h. penyelenggaraan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang
RPJM Desa; dan
i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
_______________________________
perencanaan Desa;
b. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
c. penyelarasan arah kebijakan Perencanaan
Pembangunan Desa dengan arah kebijakan
pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
d. Pengkajian Keadaan Desa;
e. penyusunan rancangan RPJM Desa;
f. penyelenggaraan Musrenbang Desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
g. penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
h. penyelenggaraan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang
RPJM Desa; dan
i. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.
_______________________________
Alur penyusunan dan penetapan RPJM Desa terdapat pada Bagan 1.Bagan 1. Alur Penyusunan dan Penetapan RPJM Desa
Dasar Hukum Permendesa 17/2019
Dasar Hukum Permendesa 17/2019
1. Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa
2. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
3. Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota
4. Pengkajian keadaan desa
5. Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa
6. Penyusunan rancangan RPJM Desa
7. Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa
8. Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM
Desa
9.Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
10.Sosialisasi RPJM Desa
2. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa
3. Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota
4. Pengkajian keadaan desa
5. Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa
6. Penyusunan rancangan RPJM Desa
7. Musrenbang Desa membahas rancangan RPJM Desa
8. Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM
Desa
9.Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa
10.Sosialisasi RPJM Desa
Post a Comment